Breaking News

Polda Kepri Berhasil Ungkap 85 Kasus Tindak Pidana Narkotika Dengan Jumlah Tersangka 129 Orang

Red : Agung Thole                      Kepri.expost.co.id 

Ditresnarkoba Polda Kepri saat melakukan konferensi pers ungkap tindak pidana narkotika, di gedung Mapolda Kepri.(Dok. Agung Thole/Kepri.expost.co.id).

Batam, Kepri.expost.co.id - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menggungkap 85 kasus tindak pidana Narkotika dari 10 April 2026 s/d 21 Juni 2026.

kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, yang turut dihadiri perwakilan BNNP Kepri,Kejaksaan dan Bea Cukai serta para awak media dan tamu undangan lainya.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono,S.I.K.,S.H.,M.H mengungkapkan jajarannya Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil mengungkap 85 kasus dengan jumlah tersangka 129orang dengan rincian 109 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.

"Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, berhasil ungkap 85 kasus dengan jumlah tersangka 129 orang," ungkap dalam konferensi pers di Mapolda Kepri pada Senin (22/06/26) oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono.

Kemudian, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono juga menyampaikan daerah yang paling rawan dan dari 85 kasus yang sering menjadi lokasi tempat kejadian (TKP) perkara ialah di pemukiman/tempat tinggal pelaku.

"Dari 85 kasus yang sering menjadi tempat kejadian perkara ada di pemukiman pelaku, dan daerah yang paling rawan berada di Bengkong,Batu Ampar dan Batu Aji," kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono.

Para tersangka di ancam hukuman paling singkat 5 tahun,20 tahun dan hukuman pidana Seumur hidup hingga Pidana Mati.

"Pasal yang disangka yakni Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (2) huruf A Juncto pasal 20 huruf C Juncto pasal 612 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,"pungkasnya.(Red)

© Copyright 2022 - www.kepri.expost.co.id