Editor : Agung Thole
Warga masyarakat Rempang,Galang,Kota Batam yang sedang melakukan unjuk rasa di depan gedung Badan Pengusahaan(BP)Batam, Rabu(23/08). |
Batam, Kepri.expost.co.id - Warga masyarakat Rempang Galang yang menolak di relokasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengusahaan(BP)BATAM, Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu(23/08/2023).
beberapa tuntutan dari warga masyarakat Rempang Galang, sesuai isi surat yang telah di keluarkan Aliansi Pemude Melayu dengan No.Surat : 001/PEM-Aksi/APM/VIII2023 pemberitahuan aksi unjuk rasa, yakni di antaranya ;
- Menolak tegas relokasi 16titik Kampung Tue yang berada di Rempang-Galang,
- Bubarkan BP Batam,
- Pengakuan terhadap tanah adat dan Ulayat untuk di akuhi Pemerintah,
- Hentikan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi Kampung Tue Rempang-Galang.
Berikut,Cuplikan Vidio Massa Unjuk Rasa di depan Gedung Badan Pengusahaan(BP)Batam,Rabu(23/08).
BP Batam telah menyiapkan kawasan seluas 119hektar untuk relokasi tersebut, masing-masing warga mendapatkan 500M² bagi masyarakat yang memiliki tanah di atas Areal Penggunaan Lain(APL) dan bersedia di relokasi ke kawasan yang sudah di tetapkan. Di kawasan relokasi, juga akan dibangun fasilitas pendidikan dan lokasi rumah dengan tipe 45. Luas relokasi tersebut meningkat dari sebelumnya yang hanya 200M².
Selain itu, masyarakat yang di relokasi juga akan diberikan Hak Guna Bangunan(HGB) untuk tanah dan rumah yang mereka tempati, serta di kecualikan dari biaya uang wajib tahunan(WTO/UWTO) selama 30tahun .
Sementara itu,Menteri Investasi RI/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, beberapa waktu yang lalu,minggu(13/08) dalam kunjungan ke Batam mengatakan masyarakat yang direlokasi akan diberikan tanah 200M² .
"Relokasi bukan sembarang relokasi,tetapi masyarakat akan diberikan tanah seluas 200M dengan rumah tipe 45 serta akses jalan yang baik agar aktivitas berjalan dengan lancar. Hak-hak masyarakat akan tetap di hormati, terutama mereka yang memiliki sertifikat hak atas tanah. Namun, jika ada kelompok tertentu yang datang dengan cara yang ambigu, penyelesaian akan di lakukan oleh aparat keamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Menteri Investasi RI/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia,Bahlil Lahadalia.
KEPRI.EXPOST.CO.ID / RED
Social Header