Breaking News

Ungkap Pencurian Fasilitas Publik,Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers di Polresta Barelang

Red : Agung Thole                          Kepri.expost.co.id

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers pengungkapan pencurian fasilitas publik, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Kota Batam.

Batam, Kepri.expost.co.id - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di wilayah Kota Batam. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, yang dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, pada Kamis (02/04/2026).

Dalam sambutannya, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan apresiasi kepada Walikota dan Wakil Walikota Batam, jajaran Polresta Barelang, serta rekan media atas sinergitas dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Kapolda menegaskan bahwa meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, namun dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas.

Kapolda Kepulauan Riau juga menekankan bahwa tindakan pencurian fasilitas umum dapat merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi. 

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan. Selanjutnya, penjelasan rinci terkait pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta Barelang," kata Kapolda.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers pengungkapan pencurian fasilitas publik, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Kota Batam.

Kemudian, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda, yakni pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel lampu penerangan jalan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam.

Pada kasus pertama, pencurian box pengendali traffic light diketahui terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar. Kronologinya, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berinisial JP (36), DC (38), dan (S) (DPO) berangkat menggunakan becak motor menuju lokasi dan melakukan pencurian dengan cara merusak serta membongkar box. 

"Hasil curian kemudian dijual kepada ST (50)  tahun selaku penadah. Korban dalam kasus ini berinisial MM (46). Para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di Batam," kata Kapolresta Barelang.

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 05.45 WIB di wilayah Sagulung, dimana tersangka LM (50) tahun memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. 

Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM usia (35) tahun sebagai penadah. Korban dalam kasus ini berinisial HS (32). Pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam.

Kasus ketiga terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tersangka MRP (45), SM (43), dan RS (45) melakukan pencurian kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul, kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaga. 

Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel. Korban dalam kasus ini berinisial ER (43).

Dalam ketiga kasus tersebut, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk kemudian menjual hasil curian guna memperoleh keuntungan ekonomi. 

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, serta Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi pelaku penadahan.

Sebagai penutup, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus, khususnya melalui video viral di media sosial yang menjadi dasar identifikasi dan penangkapan pelaku. 

Kapolda menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan kejadian serupa.

"Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui layanan call center 110 agar pihak kepolisian dapat merespons dengan cepat dan mencegah terulangnya kejadian," imbuh Kapolda.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, serta masyarakat atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum tersebut. 

Ia menegaskan bahwa tindak kejahatan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat luas, mulai dari terganggunya traffic light, jaringan komunikasi, hingga penerangan jalan.

Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada aparat kepolisian maupun pemerintah agar dapat segera ditindaklanjuti. 

Sebagai penutup, Wali Kota mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, memperkuat sinergi, serta mendukung pembangunan Kota Batam agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin,Walikota Batam Amsakar Achmad, Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, beserta pejabat utama Polda Kepri dan Polresta Barelang.(Red)

© Copyright 2022 - www.kepri.expost.co.id