Breaking News

Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Editor : Agung Thole                      Kepri.expost.co.id 

Tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil di tangkap oleh jajaran reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang.(Dok.Ist).

Batam, Kepri.expost.co.id - Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu(29/10).

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Sekupang dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam, khususnya di wilayah Kecamatan Sekupang.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pelapor berinisial MFM (30), karyawan salah satu kafe di kawasan Tiban III. Pelapor melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Patam Lestari, Sekupang, pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 01.45 WIB. 

Dalam kejadian tersebut, pihak korban yakni PT. Makmur Kuliner Batam mengalami kerugian mencapai Rp9.914.900 akibat kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, diketahui pelaku masuk ke area kafe pada dini hari dan mengambil 1 unit handphone merk Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB), 1 unit tablet kasir merk Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB), serta uang tunai Rp1.500.000 yang disimpan di dalam meja kasir. 

Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang kemudian dijadikan alat bukti utama oleh pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, berhasil mengamankan pelaku berinisial HNS (32) di kediamannya di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 No. 27, Sungai Harapan, Sekupang, pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 18.00 WIB. 

Kemudian, Pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 kotak handphone merk Redmi A3, dan 1 kotak tablet kasir merk Redmi Pad. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil di amankan oleh jajaran reskrim Polses Sekupang Polresta Barelang.(Dok.Ist).

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat unit Reskrim Polsek Sekupang yang berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu beberapa hari setelah kejadian. 

“Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan bertindak cepat terhadap setiap laporan tindak pidana. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat yang membantu memberikan informasi,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kompol Hippal menegaskan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Sub 3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV di tempat usaha maupun rumah tinggal, agar potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” imbuhnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sekupang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan. 

Polri akan terus hadir dan bekerja profesional demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.(***)

© Copyright 2022 - www.kepri.expost.co.id