Breaking News

Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Non Prosedural

Editor : Agung Thole                    Kepri.expost.co.id

Satuan Tugas TPPO daerah Kepri melaksanakan trauma healing kepada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.(Ft:Ist).

Batam, Kepri.expost.co.id –  Satuan Tugas TPPO Daeeah Kepri melaksanakan trauma healing kepada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 203 orang Pekerja Migran Indonesia(PMI) Non Prosedural yang di deportasi dari Negara Malaysia, melalui pelabuhan Batam Centre, pada Senin (08/09).

Gugus Tugas Daerah akan terus melakukan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memulangkan korban TPPO. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Personel Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kepri, Personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, serta perwakilan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kepri. 

Seluruh unsur tersebut berperan aktif dalam memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, hingga memastikan kepulangan para korban berlangsung aman dan manusiawi.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo.(Ft:Ist).

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Anom Wibowo, selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP–TPPO Provinsi Kepri mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Kepulangan 203 korban TPPO menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan perdagangan orang masih terus mengancam. 

"Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama dalam pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban. Negara hadir dan bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi setiap warganya,”  ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Anom Wibowo.

Pelaksanaan kepulangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri menegaskan akan terus melaksanakan upaya berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan, serta reintegrasi sosial bagi para korban, dengan melibatkan berbagai unsur baik di tingkat daerah maupun pusat.(***)

© Copyright 2022 - www.kepri.expost.co.id