Breaking News

Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika

Redaktur : Agung Thole                  Kepri.expost.co.id 

Dok. Agung Thole             Kepri.expost.co.id

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polda Kepri.

Batam, Kepri.expost.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol pada periode bulan Agustus hingga pertengahan September 2025.

"Tercatat sebanyak 30 kasus dengan jumlah tersangka 39 orang, serta barang bukti narkotika yang terdiri dari ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga pengungkapan mini laboratorium narkotika di Batam,"Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, pada saat konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (16/9/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Tato Pamungkas Suyono, Dirresnarkoba, Kabidhumas Polda Kepri , Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan Granat Kepri, Kejari Batam, BPOM Kepri, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, serta Kejati Kepri.

Dalam doorstopnya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa Penyelidikan dikembangkan hingga ke sumbernya. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang, lalu ditelusuri lebih jauh hingga sampai pada nilai tertentu dengan persamaan yang sedang kami dalami. 

Polda Kepri akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengetahui siapa yang mengajarkan mereka proses produksi, siapa yang mengendalikan, dan sudah berapa kali mereka melakukan penjualan.

“Meskipun dari pengakuan yang bersangkutan baru dilakukan satu kali, namun tentu kami akan tetap melakukan pendalaman. Kami akan menelusuri lebih lanjut, termasuk pola-pola komunikasi yang mereka gunakan dan kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba)," ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin.

Dok.Agung Thole             Kepri.expost.co.id

konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polda Kepri.

Dalam kesempatan yang sama,  Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 21 kasus, termasuk dua kasus limpahan dari Bea Cukai Batam, dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan terdiri dari 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate. 

"Beberapa kasus menonjol di bulan Agustus antara lain penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, penggerebekan pengedar sabu di kawasan Tanjung Riau dan Windsor Square Batam, serta penangkapan seorang warga negara Malaysia dengan barang bukti cairan vape yang mengandung sinte gorila," ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono.

Lebih lanjut, dalam kurun waktu 1 hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri juga kembali mengungkap 9 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang. 

"Barang bukti yang disita pada periode ini meliputi 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi,"imbuhnya.

Dari sembilan kasus tersebut, empat kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya adalah jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam yang melibatkan tersangka berinisial AA, H, dan RD dengan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu. 

Kemudian, Kasus menonjol lainnya yakni penggerebekan sebuah mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, Batam, yang menyita barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram, serbuk ekstasi seberat 556,3 gram, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi narkotika.

Secara keseluruhan, sejak awal tahun hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat capaian pengungkapan 216 kasus dengan 298 tersangka. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini meliputi 127.638,04 gram sabu, 2.634,61 gram ganja kering, 73.420 butir ekstasi, 556,3 gram serbuk ekstasi, 5.726 gram MDMB 4en PINACA, 1.000 gram heroin, 11 paket sinte gorila, 1.254 butir happy five, 3.273,38 gram ketamin, 405,8 gram happy water, serta 4.693 butir etomidate. 

"Dari seluruh barang bukti, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 853.040 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono.(***)

© Copyright 2022 - www.kepri.expost.co.id