Editor : Agung Thole Kepri.expost.co.id
![]() |
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. H. Ompusunggu saat menggelar konferensi pers tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan, di Lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam.(Ft : Ist.). |
Kota Batam, Kepri.expost.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal Dunia, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam, Jumat (26/07/2024).
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. H. Ompusunggu turut di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Kasi Humas Iptu Donald Tambunan, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, AKP Raden Bimo Dwi Lambang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, mengungkapkan, hari ini kita gelar konferensi pers kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, Kota Batam.
Pelaku berinisial H(46 tahun) yang mana mempunyai hubungan dengan istri korban, pelaku berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di bantu oleh Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.
"Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib Korban S bertengkar dengan istri sirihnya Sdr. M, Lalu Sdri. M menemui pelaku H di kosannya dan mengatakan bahwa ia telah di pukul oleh korban,"katanya.
![]() |
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. H. Ompusunggu saat menggelar konferensi pers tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan, di Lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam.(Ft : Ist.). |
Mengetahui hal tersebut pelaku H. marah dan emosi, lalu pelaku dan sdri. M menemui korban yang sedang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh.
Kemudian, terjadilah cekcok antara pelaku dan korban, setelah itu pelaku mengambil pisau di motornya dan mendekati korban lalu menikam korban menggunakan benda tajam ke arah perut secara bertubi-tubi. Kemudian pelaku bersama Sdri. M kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.
"Saksi sdr R melihat korban sudah dalam keadaan berlumuran darah selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda dibantu oleh masyarakat setempat untuk pertolongan pertama dan sesampainya di Rumah Sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia,"ujar Kapolresta Barelang.
Berdasarkan Hasil Visum korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan pada bagian perut sejumlah 3 tusukan, bagian dada sejumlah 4 tusukan, bagian punggung 2 tusukan, dan bagian leher 1 luka tusukan.
Motif Pelaku H melakukan pembunuhan tersebut yaitu karna pelaku marah dan sakit hati.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Kabupaten Langkat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, mengatakan penangkapan ini di bantu oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri.
"Saya juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat semua, Jika tidak ada informasi dari masyarakat, kasus ini mungkin tidak terungkap secepat ini. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan,"ucap Kapolresta Barelang.
![]() |
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. H. Ompusunggu beserta jajarannya saat menggelar konferensi pers tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan, di Lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam.(Ft : Ist.). |
Setelah di lakukan penyelidikan tim berangkat ke Kab. Langkat dan selama 2 hari pelaku di kepung akhirnya di berhasil di tangkap di desa aman damai. Alhamdulillah dibantu oleh masyarakat di sana, dengan jumlah masyarakat kurang lebih 30 org dusun membantu menemukan pelaku, karna pelaku sempat melarikan diri.
Untuk status Sdri. Mumun sementara masih saksi, dan masih pengembangan jika ada indikasi ikut serta akan di tetapkan juga sebagai tersangka namun untuk sekarang masih menjadi saksi.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kejahatan kepada pihak berwenang.
"Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam," tutur Kapolresta Barelang Kombes H. Ompusunggu.
Polresta Barelang juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan di & Kota Batam.
"Mari kita bersama-sama menjaga kota kita agar tetap kondusif dan aman. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara," pungkas Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu.
Kepri.expost.co.id / Red
Social Header