Breaking News

Kabur Dari Bintan, Tim Satrekrim Polres Bintan Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bali

Editor : Agung Thole                        Kepri.expost.co.id

Tim gabungan SatReskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, saat berhasil menangkap pelaku tersangka HS(30) kasus pencabulan. (Ft : Ist.).

Bintan, Kepri.expost.co.id – Seorang laki-laki berinisial HS(30) yang sudah 2 kali masuk bui karena kasus pencurian jambret, kali ini berurusan lagi dengan Polres Bintan dalam kasus melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

HS (30) berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali, Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin bulan Juni lalu (24/6) di Tanjung Uban.

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali pada hari Selasa (23/7) oleh tim gabungan SatReskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, pada Sabtu (27/07/2024).

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengungkapkan, sebelumnya HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.

“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara," kata Kasat Reskrim Polres Bintan.

Tim gabungan SatReskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, saat berhasil menangkap pelaku tersangka HS(30) kasus pencabulan. (Ft : Ist.).

Kasat Reskrim Polres Bintan, juga menyampaikan bahwa modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main kerumahnya. 

Tersangka HS merupakan orang dekat maka korban pun mau saja main kerumahnya, disitulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.

Kemudian, setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya, merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bintan.

Korban yang masih berusia 14 tahun menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka HS, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali.

"Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan utara pada 22 Juli 2024 lalu di Provinsi Bali," ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka," tutup Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong.







Kepri.expost.co.id / Red 

© Copyright 2022 - www.kepri.expost.co.id