Breaking News

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 8(delapan) Calon PMI Ilegal

Editor : Agung Thole                       Kepri.expost.co.id

Tim personel Ditpolairud Polda Kepri saat menyerahkan kedelapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kepada BP2MI Kota Batam. (ft.:Ist.). 
Kota Batam, Kepri.expost.co.id - Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud AKP Bazaro Gea berhasil menggagalkan pengiriman 8(delapan) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau secara Non Prosedural yang bertempat di Sambau Nongsa, Kota Batam, pada Sabtu(13/07/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Trisno Eko Santoso melalui Kanit I Intelair Subditgakkum, mengungkapkan berawal dari informasi yang di berikan masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang diduga sebagai proses pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara Ilegal atau non prosedural.

"Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada di sebuah rumah yang berada di Kavling Sambau, Nongsa, Kota Batam,"ujar Bazaro Gea. 

Tim personel Ditpolairud Polda Kepri saat mendatangi, mapping di rumah yang menampung kedelapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Sambau Nongsa, Kota Batam(ft.:Ist.). 

Kemudian, setelah Mendapatkan Informasi tersebut pada Kamis (11/7) malam, tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan. 

Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea, juga menyampaikan,  setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, kemudian pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 wib tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut, adapun hasil nya terdapat ada 8 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah saudara HB dan Istrinya, selanjutnya dilakukan interogasi ditempat dan diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari, selanjutnya korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada hari ini, Sabtu (13/7/2024) tim menyerahkan kedelapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut ke BP2MI Kota Batam. 

"Atas perbuatan pelaku Inisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,"jelas Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea.






Kepri.expost.co.id / Red


© Copyright 2022 - www.kepri.expost.co.id