Editor : Agung Thole Kepri.expost.co.id
![]() |
Petugas saat menangkap pelaku penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal atau Non Prosedural ke Negara Kamboja di Kota Medan.(Dok.:Ist.) |
Batam, Kepri.expost.co.id - Kepala Kepolisian Sektor Keamanan Kawasan Pelabuhan (Polsek KKP) Batam AKP Putra Jaya Tarigan melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas, minggu (02/06) sekira pukul 15.00 WIB mengamankan 14(empat belas) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal atau non prosedural di Pelabuhan Ferry Internasional, Batam Center, Kota Batam.
Dari belasan CPMI Non Prosedural tersebut akan dipekerjakan sebagai Customer Service (CS) judi online (Judol) di Kamboja. Para PMI direkrut melalui seorang perempuan bernama Sherly Irwanti Halim (37) sebagai penyalur yang saat ini sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek KKP Batam.
Kapolsek KKP, AKP Putra Jaya Tarigan melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas, mengungkapkan, pada Minggu, 2 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan 14 orang calon penumpang kapal feri yang akan berangkat bekerja ke luar negeri untuk bekerja secara Non Prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kemudian petugas membawa yang diduga CPMI Non Prosedural tersebut ke Pos Polisi Pelabuhan Batam Center.
"Iya benar kami telah mengamankan 14 orang CPMI Non Prosedural berjenis kelamin laki-laki. Setelah diamankan, kami melakukan interogasi terhadap para CPMI Non Prosedural tersebut dan korban menjelaskan bahwa benar mau berangkat ke negara Malaysia sebagai negara transit dengan tujuan akhir ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online di Kamboja," ungkap Iptu Noval.
Selanjutnya, para korban juga menjelaskan bahwa ada orang yang membantu dalam mengurus keberangkatan yang diduga CPMI Non Prosedural tersebut dari tempat tibanya kota Medan hingga sampai ke Negara Malaysia yaitu seorang perempuan bernama Sherly.
“Setelah menerima keterangan dari korban, kami langsung melakukan profiling dan penyelidikan terhadap pelaku tak terduga Sherly dan terhadap korban beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Kemudian, usai melakukan profiling terhadap pelaku tak terduga, pada Selasa, 4 Juni 2024, tim Unit Reskrim Polsek KKP Batam langsung melakukan penyelidikan di wilayah Hukum Polda Sumatera Utara terkait Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil mengamankan pengamanan pelaku tak terduga, dari hasil pemeriksaan keterangan korban CPMI yang di amankan, Sherly (pelaku) yang membantu mengurus keberangkatan para korban untuk bekerja ke Kamboja dan pelaku berperan sebagai orang yang merekrut para korban CPMI untuk bekerja ke negara Kamboja. Serta membantu mengantarkan para korban CPMI dari tempat asal menuju Bandara Kualanamu, Kota Medan untuk menuju ke Kota Batam,”beber Iptu Noval.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa, 14 buah paspor milik korban, 14 buah tiket kapal Ferry, 1 buah KTP atas nama SHERLY IRWANTI HALIM, 1 unit Handphone merk Oppo warna merah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar rupiah),” tegas Iptu Noval.***
Source : Batamnews.co.id
Social Header