Breaking News

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Batam

Editor : Agung Thole                      Kepri.expost.co.id

Ditreskrimsus Polda kepri saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana tambang pasir, di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri.(Dok.Humas Polda Kepri).

Batam, Kepri.expost.co.id – Direktorat reserse kriminal khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepri gelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Dari pengungkapan berhasil di amankan dan ditetapkan 2(dua) tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (6/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Konferensi Pers terkait 2 Laporan Polisi yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD. Modus operandi mereka ini hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira. 

Ditreskrimsus Polda kepri saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana tambang pasir, di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri.(Dok.Humas Polda Kepri).

Dari kasus ini, polisi menyita 2 unit mesin dompeng, 2 unit kendaraan roda empat, pipa peralon, selang, buku catatan dan puluhan meter kubik pasir yang diduga hasil penambangan.

Untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar RP. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) selama 2 tahun.

"Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.







Kepri.expost.co.id / Red 

© Copyright 2022 - www.kepri.expost.co.id