Breaking News

Polda Lampung Bongkar Sindikat TPPO Dengan Iming-iming Gaji 23jt

 Editor : Agung Thole                     Kepri.expost.co.id 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik.(Dok. Polda Lampung). 

Lampung, Kepri.expost.co.id - Penyidik Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pekerja migran ilegal.

Dari pengungkapan tersebut ditetapkan dua tersangka, yakni Sugiyati alias Mami (37) warga asal Lampung Timur dan Susiana (43) asal Jawa Barat. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari rekrutmen yang dilakukan tersangka SG pada April 2023 kepada RZ untuk diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kendati demikian, hingga November 2023 tidak juga diberangkatkan ke Taiwan.

Lebih lanjut, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pihak keluarga dari calon pekerja migran asal kabupaten Lampung Timur yang tertangkap oleh petugas imigrasi di bandara Korea Selatan. 

Tak hanya di tangkap, tiga calon PMI tersebut juga ditahan selama lima hari oleh petugas imigrasi bandara setempat karena diduga ketiga PMI berangkat secara non prosedural atau ilegal untuk bekerja di salah satu perkebunan jeruk di Korea Selatan. 

“Sehingga pada November 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon PMI dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (22/1/24). 

Anggota subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung saat menggiring dua tersangka Tindak pidana perdagangan orang (Tppo) keluar negeri. (Dok.:Beritasatu.com/Triyono). 

Menurut Kabid Humas, tersangka SG langsung menawarkan kepada RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming–imingi gaji Rp23.000.000 per bulan. Namun, proses pemberangkatan secara mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan RZ senilai Rp50.000.000 secara bertahap.

“Pada 7 Januari 2024 RZ bersama dengan tersangka SG dan SS pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, mereka bertemu dengan TN yang mengatakan untuk menitipkan AW dan NY yang akan diberangkatkan juga ke Jeju, Korea Selatan,” ujarnya.

Dua tersangka dan tiga korban kemudian berangkat dan transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura. Mereka kemudian memberikan paspor dengan visa liburan kepada pihak imigrasi Korea Selatan.

“Tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan),” jelasnya.

Pihak imigrasi kemudian membawa kelimanya ke ruang isolasi sampai 12 Januari 2024 hingga akhirnya dipulangkan melalui bandara Yogyakarta. Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta tersangka SG dan SS beserta korban RZ, AW, dan NY diamankan oleh pihak Bandara dan Imigrasi Yogyakarta untuk berkoordinasi dengan pihak BP3MI Yogyakarta, kemudian diamankan di Polres Kulon Progo.

“Polres Kulon Progo melakukan kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Lampung guna penindakan dan pengungkapan peristiwa tindak pidana Perdagangan Orang atau Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan saat ini perkara tersebut ditangani oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung,”ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik. 







Kepri.expost.co.id / Red

© Copyright 2022 - www.kepri.expost.co.id